Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus berhasil mengungkap upaya penyelundupan ganja melalui jasa pengiriman paket. Seorang pemuda berinisial PAF (22), warga Gulang, ditangkap setelah kedapatan menerima paket berisi ganja seberat 1,7 gram.

Kiriman paket ganja yang terungkap dikamuflasekan dalam sepatu dan botol. Penangkapan tersangka dilakukan di rumahnya pada Kamis (15/5/2025) sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, dalam konferensi pers di Polres Kudus pada Selasa (3/6/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap isi sebuah paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T. Belakangan ada ganja yang disisipkan dalam paket itu.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan bungkusan ganja yang diselipkan secara rapi dalam sepatu dan botol plastik. Selanjutnya penyelidikan atas siapa pemilik paket itu dilakukan.

”Modus menyembunyikan ganja dalam barang-barang seperti sepatu dan botol menunjukkan upaya pelaku untuk mengelabui petugas. Namun petugas berhasil membongkar modus itu,” ujarnya.

Menurut hasil pemeriksaan, PAF mengaku membeli ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri karena sedang mengalami tekanan dan permasalahan keluarga. Meski begitu, aparat tetap menindak tegas perbuatan tersebut sesuai ketentuan hukum.

”Motif pribadi tidak menghapus unsur pidana. PAF dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp 8 miliar,” tegasnya.

AKBP Heru menambahkan, pihaknya terus mengintensifkan pengawasan terhadap pengiriman barang melalui jasa ekspedisi. Ia mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika khususnya ganja.

”Kita mengimbau kepada masyarakat agar tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba karena hal ini dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” terangnya.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler