Diketahui, keenam tersangka pengeroyokan merupakan tahanan kasus narkotika yang masih tahap menunggu persidangan.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali dan Polresta Denpasar juga telah memeriksa para petugas yang bertugas menjaga para tahanan saat peristiwa tersebut terjadi.
Murianews, Denpasar – Seorang tahanan kasus pencabulan di tahanan Polresta Denpasar Bali meninggal usai dikeroyok sesama tahanan. Sebanyak enam orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Korban sebelumnya dilaporkan penghuni sel lainnya terjatuh di kamar mandi Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 20.30 Wita.
Petugas jaga kemudian memeriksa korban dan mengevakuasinya ke Rumah Sakit Bhayangkara.
”Pada saat itu masih bernapas, lalu dilarikan ke RS Bhayangkara. Setelah itu, kita lakukan pemeriksaan terhadap semua tahanan yang ada di dalam sebagai saksi,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, seperti dikutip dari Antara, Senin (9/6/2025).
Setelah memeriksa 11 tahanan, ada enam orang yang ditetapkan sebagai terduga pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ariasandy mengatakan, korban merupakan tahanan kasus pencabulan anak di bawah tahun yang baru masuk sel tahanan Polresta Denpasar (4/6/2025) lalu.
”Tersangka ada enam orang. Mereka dijerat Pasal 170 tentang Pengeroyokan atau Penganiayaan secara bersama-sama,” kata Ariasandy.
Motif Penganiayaan...
Saat ini, pihaknya masih belum mengetahui motif penganiayaan itu. Penyidik Polresta Denpasar masih melakukan penyelildikan lebih lanjut terhadap tahanan terduga pelaku pengeroyokan itu.
Diketahui, keenam tersangka pengeroyokan merupakan tahanan kasus narkotika yang masih tahap menunggu persidangan.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali dan Polresta Denpasar juga telah memeriksa para petugas yang bertugas menjaga para tahanan saat peristiwa tersebut terjadi.
Jika ada kelalaian, kata Sandi, tidak menutup memungkinkan para petugas piket akan dikenakan sanksi.