Rabu, 19 November 2025

Pihaknya pun menegaskan, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil sangat berbahaya karena mengancam keberlangsungan ekosistem berbagai pulau kecil dengan keanekaragaman hayati yang tinggi.

”Kasus Raja Ampat ini harus menjadi pelajaran dan momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan mengambil tindakan sesuai dengan UU terhadap berbagai praktik pertambangan di pulau-pulau kecil,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah mencabut empat izin tambang di Raja Ampat. Sebab, beberapa di antaranya masuk dalam kawasan lindung Geopark.

Meski begitu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan izin-izin itu diterbitkan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023.

”Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan Geopark,” kata Bahlil menjelaskan alasan pencabutan IUP saat jumpa pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Kawasan Geopark Raja Ampat sendiri merupakan area konservasi yang dilindungi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Area itu mencakup empat pulau utama Raja Ampat, yakni Pulau Waigeo, di bagian utara (termasuk Kepulauan Wayag yang berada di kawasan paling utara), Pulau Batanta, Pulau Salawati di bagian tengah, dan Pulau Misool di bagian selatan.

Kawasan Geopark Raja Ampat juga mencakup perairan di antara pulau-pulau besar dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler