Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – PP Muhammadiyah menyebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin pendirian bank syariah. Hanya, izin tersebut bukan untuk bank umum.

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menjelaskan, ada dua jenis bank di Indonesia, yakni bank umum dan bank pembiayaan rakyat/Syariah (BPR/S).

Izin penyelenggaraan bank syariah sendiri telah dikeluarkan OJK untuk Muhammadiyah pada Juni lalu. Yakni pada Bank Syariah Matahari.

”Tapi izin bank yang dikeluarkan oleh OJK tersebut bukanlah izin bank untuk Bank Umum Syariah Muhammadiyah tapi adalah izin untuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Muhammadiyah,” sambungnya.

Ia mengungkapkan, Muhammadiyah telah mengonversi BPR Konvensional yakni BPR Matahari Artha Daya milik Universtias Muhammadiyah Prof Dr Hamka untuk menjadi BPR Syariah Matahari (BSM).

”Muhammadiyah secara organisatoris telah bersikap bahwa bunga (interest) adalah riba. Riba hukumnya adalah haram. Untuk itu Muhammadiyah telah mengkonversi BPR-BPR (konvensional) miliknya menjadi BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah),” jelasnya.

Saat ini, Muhammadiyah telah memiliki sekitar 10 BPRS. Hal itulah yang membuat OJK menyebut Muhammadiyah berpeluang mendirikan Bank Umum Syariah.

Potensi Pendirian Bank Syariah Muhammdiyah... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler