Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – PP Muhammadiyah menyebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin pendirian bank syariah. Hanya, izin tersebut bukan untuk bank umum.

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menjelaskan, ada dua jenis bank di Indonesia, yakni bank umum dan bank pembiayaan rakyat/Syariah (BPR/S).

Izin penyelenggaraan bank syariah sendiri telah dikeluarkan OJK untuk Muhammadiyah pada Juni lalu. Yakni pada Bank Syariah Matahari.

”Tapi izin bank yang dikeluarkan oleh OJK tersebut bukanlah izin bank untuk Bank Umum Syariah Muhammadiyah tapi adalah izin untuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Muhammadiyah,” sambungnya.

Ia mengungkapkan, Muhammadiyah telah mengonversi BPR Konvensional yakni BPR Matahari Artha Daya milik Universtias Muhammadiyah Prof Dr Hamka untuk menjadi BPR Syariah Matahari (BSM).

”Muhammadiyah secara organisatoris telah bersikap bahwa bunga (interest) adalah riba. Riba hukumnya adalah haram. Untuk itu Muhammadiyah telah mengkonversi BPR-BPR (konvensional) miliknya menjadi BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah),” jelasnya.

Saat ini, Muhammadiyah telah memiliki sekitar 10 BPRS. Hal itulah yang membuat OJK menyebut Muhammadiyah berpeluang mendirikan Bank Umum Syariah.

Potensi Pendirian Bank Syariah Muhammdiyah... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler