Pelaku MR ditangkap pada Rabu (5/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kost yang terletak di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat.
Murianews, Jakarta – Artis berinisial MR ditangkap Polsek Cempaka Putih karena kasus pemerasan. Ia ditangkap pada 5 Juni 2025.
Meski ditangkap sebulan lalu, berita terkait penangkapannya viral. Itu setelah detik-detik penangkapannya diunggah di kanal YouTube Bang Roni Stones, Selasa (1/7/2025).
”Baru aja Polsek Cempaka Putih meringkus terduga pelaku pemerasan. Pelaku adalah publik figus, peain sinetron dan layar lebar. Ini pelaku sempat kabur bersembunyi di mobil rongsokan itu,” kata perekam video, seperti dikutip Murianews.com, Rabu (2/7/2025).
Pada awal video, akun tersebut menyensor wajah dan namanya. MR hanya diperlihatkan dengan mengenakan kaus kuning dan mengenakan celana pendek warna krem.
Namun menjelang diinteograsi, terungkap MR merupakan Muhammad Rayyan Alkadrie. Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku pemerasan yang dilakukan bukan Rp 20 juta.
”Nggak sampai, Rp 10 (juta) lebih,” ujarnya seperti dikutip dalam video tersebut.
Ia juga menyangkal, perbuatannya itu merupakan pemerasan. Menurutnya, ia hanya menagih uang tersebut setelah melakukan hubungan.
”Itu melakukan hubungan dulu, bukan pemerasan,” imbuhnya.
Sosok MR...
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengki Sumawan membenarkan MR atau Muhammad Rayyan Alkadrie merupakan artis. Ia mengancam menyebarkan foto tak senonoh pacarnya yang sesama jenis jika tak memberikan uang.
Adapun motif MR melakukan perbuatan itu karena cemburu, pacar sejenisnya itu memiliki lelaki idaman lain.
”Dia mengancam menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dengan korban,” ujar Kompol Pengki.
Melansir dari Antara, Pengki mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan dari korban yang mendapatkan pemerasan.
”Kemudian sudah beberapa kali ditransfer. Kerugian kurang lebih Rp20 juta, baik transfer atau cash,” kata Kompol Pengky.
Ia juga menambahkan, pelaku mengenal korban melalui media sosial (medsos) kurang lebih selama dua bulan.
”Mungkin sudah komunikasi dan mungkin sudah berhubungan beberapa kali makanya ada video (syur) tersebut,” kata Pengky.
Dijerat Pasal...
Pelaku MR ditangkap pada Rabu (5/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kost yang terletak di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat.
”Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” katanya.