Rabu, 19 November 2025

Pelaku MR ditangkap pada Rabu (5/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kost yang terletak di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat.

”Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” katanya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler