Dalam video yang diunggah di TikTok miliknya @zstorm689, ia menyampaikan permohonan maaf pada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena telah menjadi tentara bayaran Militer Rusia.
Ia mengaku tak tahu apa yang dilakukannya mengakibatkan dicabutnya status kewarganegaraannya. Satria pun memohon agar dapat dijemput dan pulang kembali ke Indonesia.
”Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila (atas) ketidaktahuan saya, saya menandatangani kontrak dengan menteri pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya. Mohon izin bapak, saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali, karena saya niatkan untuk datang ke sini hanya untuk mencari nafkah,” buka Satria Arta Kumbara dalam video yang ia unggah di TikTok, seperti dilihat Selasa (22/7/2025).
Sebelumnya, pada Mei lalu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Satria Arta Kumbara, mantan anggota Inspektorat Korps Marinir TNI Angkatan Laut tak lagi berstatus WNI usai ikut operasi militer di Rusia.
Ia menyatakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait gugurnya status WNI Satria tersebut.
”Sementara ini akan berkoordinasi dengan duta besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status kewarganegaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang,” kata dia Mei lalu, seperti dikutip dari Antara, Selasa (22/7/2025).
Murianews, Kudus – Eks Marinir yang menjadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara kini mengaku menyesal karena dicabut status Warga Negara Indonesia (WNI) miliknya.
Dalam video yang diunggah di TikTok miliknya @zstorm689, ia menyampaikan permohonan maaf pada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena telah menjadi tentara bayaran Militer Rusia.
Ia mengaku tak tahu apa yang dilakukannya mengakibatkan dicabutnya status kewarganegaraannya. Satria pun memohon agar dapat dijemput dan pulang kembali ke Indonesia.
”Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila (atas) ketidaktahuan saya, saya menandatangani kontrak dengan menteri pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya. Mohon izin bapak, saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali, karena saya niatkan untuk datang ke sini hanya untuk mencari nafkah,” buka Satria Arta Kumbara dalam video yang ia unggah di TikTok, seperti dilihat Selasa (22/7/2025).
Sebelumnya, pada Mei lalu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Satria Arta Kumbara, mantan anggota Inspektorat Korps Marinir TNI Angkatan Laut tak lagi berstatus WNI usai ikut operasi militer di Rusia.
Ia menyatakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait gugurnya status WNI Satria tersebut.
”Sementara ini akan berkoordinasi dengan duta besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status kewarganegaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang,” kata dia Mei lalu, seperti dikutip dari Antara, Selasa (22/7/2025).
Alasan kehilangan Kewarganergaraan...
Ia menjelaskan, Satria Astra Kumbara memang tak mengajukan permohonan kehilangan WNI usai aktif di operasi militer Rusia. Namun sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya bisa hilang.
Supratman menjelaskan status WNI Satria akan hilang dengan sendirinya ketika aktif dalam kegiatan militer asing tanpa izin dari Presiden RI, jika merujuk pada Pasal 23 huruf d dan e Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta Pasal 31 huruf c dan d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Meski demikian, lanjut Supratman, terdapat prosedur yang harus dipenuhi agar pemerintah Indonesia dapat menerbitkan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan bagi Satria.
Prosedur dimaksud, kata dia, yakni instansi pusat, daerah, atau masyarakat harus melaporkan kepada Menkum jika mengetahui adanya WNI yang terindikasi kehilangan kewarganegaraan.
”Selanjutnya, Menkum akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut untuk menerbitkan surat keterangan dimaksud,” tambahnya.