Diketahui, Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih
Murianews, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan motif pemerasan yang dilakukan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan.
Dalam keterangannya, Setyo mengatakan, Immanuel Ebenezer memarkup tarif pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker menjadi Rp 6 juta. Padahal, tarif normal pengurusan K3 hanya Rp 275.000.
”KPK mengungkapkan bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275.000, tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/8/2025).
Ia menyebut, fakta itu menjadi ironi karena tarif yang dipasang Immanuel itu melebihi pendapatan dari pekerja yang membutuhkan sertifikat K3.
”Biaya sebesar Rp 6 juta ini dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah atau UMR yang diterima para pekerja dan para buruh tersebut,” ujarnya.
Setyo berharap, terungkapkan kasus pemerasan yang menyeret Immanuel Ebenezer jadi tersangka itu memantik upaya pencegahan korupsi di sektor ketenagakerjaan.
”Agar pelayanan publik dapat terselenggara dengan mudah, cepat, dan murah, sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai pekerja atau buruh, sekaligus mendukung peningkatan ekonomi nasional,” katanya.
Berharap Amnesti Prabowo...
Diketahui, Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih
Usai ditetapkan tersangka, Immanuel meminta maaf pada Presiden Prabowo Subianto dan masyarakat Indonesia. Ia juga berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.