Kamis, 20 November 2025

Diketahui, Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih

Usai ditetapkan tersangka, Immanuel meminta maaf pada Presiden Prabowo Subianto dan masyarakat Indonesia. Ia juga berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler