Kondisi itu tentu menimbulkan kekhawatiran mengingat Indonesia merupakan negara dengan penduduk yang mayoritas beragama Islam.
Kawasan itu disebut memiliki 30-40 pabrik produksi nampan makanan untuk pasar global. Pabrik-pabrik itu juga memasok sejumlah importir yang terlibat dalam program MBG.
”Daerah yang memiliki 30-40 pabrik yang memproduksi nampan makanan untuk pasar global ini juga memasok nampan untuk sejumlah importir yang terlibat dalam program "Makan Bergizi Gratis" (MBG) Indonesia untuk anak-anak sekolah,” tulis IBP, seperti dikutip Murianews.com, Rabu (27/8/2025).
Dalam investigasinya, IBP menemukan beberapa pabrik di sana yang mungkin menggunakan minyak lemak babi sebagai pelumas industri. Minyak tersebut digunakan untuk produksi nampan makanan jenis 201 maupun 304.
Menurut dokumen dan wawancara pabrik, minyak tersebut terkadang dicampur dengan minyak mineral dan aditif lainnya guna mengurangi gesekan dan meningkatkan kinerja mesin selama fabrikasi baja tahan karat, terutama dalam operasi tugas berat.
Dalam satu Lembar Data Keselamatan (SDS) yang diperoleh IBP mengisyaratkan kemungkinan penggunaan minyak lemak babi, mendorong pengawasan lebih lanjut karena pelumas bersentuhan langsung dengan baja tahan karat yang ditujukan untuk nampan makanan anak-anak.
”Jika dikonfirmasi, hal ini dapat menimbulkan pertanyaan serius tentang kepatuhan halal untuk nampan makanan sekolah MBG,” tulis laporan tersebut.
Murianews, Jakarta – Nampan atau wadah makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga terkontaminasi minyak babi. Tak hanya itu, terdapat juga temuan penggunaan label made in Indonesia dan SNI Palsu.
Kondisi itu tentu menimbulkan kekhawatiran mengingat Indonesia merupakan negara dengan penduduk yang mayoritas beragama Islam.
Temuan itu terungkap dalam investigasi Indonesia Business Post (IBP). Melansir dari laman resminya, investigasi itu dilakukan di Chaoshan, Pronvinsi Guangdong China.
Kawasan itu disebut memiliki 30-40 pabrik produksi nampan makanan untuk pasar global. Pabrik-pabrik itu juga memasok sejumlah importir yang terlibat dalam program MBG.
”Daerah yang memiliki 30-40 pabrik yang memproduksi nampan makanan untuk pasar global ini juga memasok nampan untuk sejumlah importir yang terlibat dalam program "Makan Bergizi Gratis" (MBG) Indonesia untuk anak-anak sekolah,” tulis IBP, seperti dikutip Murianews.com, Rabu (27/8/2025).
Dalam investigasinya, IBP menemukan beberapa pabrik di sana yang mungkin menggunakan minyak lemak babi sebagai pelumas industri. Minyak tersebut digunakan untuk produksi nampan makanan jenis 201 maupun 304.
Menurut dokumen dan wawancara pabrik, minyak tersebut terkadang dicampur dengan minyak mineral dan aditif lainnya guna mengurangi gesekan dan meningkatkan kinerja mesin selama fabrikasi baja tahan karat, terutama dalam operasi tugas berat.
Dalam satu Lembar Data Keselamatan (SDS) yang diperoleh IBP mengisyaratkan kemungkinan penggunaan minyak lemak babi, mendorong pengawasan lebih lanjut karena pelumas bersentuhan langsung dengan baja tahan karat yang ditujukan untuk nampan makanan anak-anak.
”Jika dikonfirmasi, hal ini dapat menimbulkan pertanyaan serius tentang kepatuhan halal untuk nampan makanan sekolah MBG,” tulis laporan tersebut.
Label made in Indonesia tapi diproduksi di China...
Saat ini, pihaknya sedang memantau perkembangan uji laboratorium di dua fasilitas di Jakarta dan sekitarnya. Tujuannya untuk menemukan komposisi kimia serta memverifikasi apakan terdapat zat dari hewan.
”Kami juga mengikuti pembaruan pemeriksaan baki makanan dari beberapa sumber SPPG (Unit Layanan Pemenuhan Nutrisi) untuk mengonfirmasi apakah produk yang beredar benar-benar tipe baja tahan karat tipe 304 atau tipe 201 non-food-grade,” tulis IBP.
Tak hanya itu, terdapat juga indikasi label made in Indonesia dan SNI palsu meskipun diproduksi di China. sema itu tentunya melanggar aturan WTO dan Aturan asal yang dapat disalahgunakan untuk menghindari tarif atau kuota impor.
”(Ini) merupakan penipuan serius dan berpotensi menutupi impor ilegal,” tulis laporan itu.
Diketahui, SNI adalah standar nasional resmi yang menjamin suatu produk memenuhi persyaratan keselamatan, kualitas, dan kinerja Indonesia. Penyalahgunaan itu menyesatkan konsumen dan merusak pengawasan peraturan nasional.
Berdasarkan hukum Indonesia, pihak-pihak yang terlibat dapat menghadapi sanksi pidana dan denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Temuan itu pun menjadi perhatian Chelsy Artamevia, seorang Halal Trip and Food Awareness. Melalui thread miliknya mengungkapkan kekhawatirannya jika hasil investigasi tersebut benar adanya.
Menurutnya, halal dan haram tidak cukup sekedar pada zat makanan yang akan dimakan atau diproses. Tetapi juga mencakup urusan hulu-hilir nya maanan itu diproses termasuklah pada alat makannya.
”Perkara nampan ini jika isunya benar terjadi. Maka akan sangat berdampak pada karakter generasi anak muda Indonesia. Karena nampan yang terpapar najis dari hewan babi, mengkontaminasi makanan yang akan dimakan oleh anak-anak,” ujarnya.