Kamis, 20 November 2025

Diberitakan sebelumnya, Polri memberikan sanksi mutasi demosi selama 7 pada Bripka Rohmat, sopir mobil rantis Brimob yang lintas ojol dalam demo yang berujung ricuh, Kamis (28/8/2025).

Sanksi itu lebih ringan dari yang diterima Kompol Cosmas. Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri yang duduk di sebelahnya dalam mobil rantis itu disanski Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Rabu (3/9/2025).

Dia dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.

Dalam insiden itu sendiri ada tujuh personel Brimob yang dinyatakan melanggar. Selain Kompols Comsmas dan Bripka Rohmat yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat, ada Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y yang dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler