Kamis, 20 November 2025

Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida juga mengungkapkan hal serupa saat menyampaikan orasinya. Ia menyebut, pihak yang berwenang menyelesaikan sengketa pers adalah Dewan Pers.

”Kami ingin memberitahukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa kasus Tempo tidak bisa diselesaikan melalui pengadilan,” seru Nany.

Ia mengatakan, menggungat media ke pengadilan adalah cara sesat pikir dan tidak dapat dibenarkan. Nany pun meminta semua pihak kembali belajar menghadapi media.

”Semua orang harus belajar kembali bagaimana cara supaya tahu bahwa media itu adalah anjing penjaga,” ujarnya.

Pihak-pihak yang tak tahan dikritik, ia pun memintanya agar segera mundur.

”Kalau tidak tahan dikritik, silakan mundur. Jangan khawatir. Silakan mundur. Tidak ada rasa malu di situ,” ucapnya.

Hanya Contoh... 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler