Diketahui, Mentan Amran Sulaiman melayangkan gugatan terkait motion graphic berita harian Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul ”Poles-Poles Beras Busuk”.
Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 684/Pdt.G/ 2025/PN JKT SEL.
Dalam gugatannya, Amran menuntut ganti rugi materiil senilai Rp 19.173.000 dan meminta Tempo membayar Rp 200 miliar.
Ia mengatakan, gugatan Mentan Amran Sulaiman memang mencemaskan. Sebab, itu akan menjadi preseden ke depan bagaimana publik dan pejabat publik melihat dan berhubungan dengan media.
Setri menilai, masih ada pejabat publik yang belum memahami UU Pers di Indonesia, meski telah hadir hampir tiga dekade ini. Mestinya, Mentan Amran memakai mekanisme sengketa pers di Dewan Pers jika tidak puas dengan sebuah pemberitaan.
Murianews, Jakarta – Tempo mendapatkan dukungan dari Koalisi Masyarakat Sipil dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Diketahui, Mentan Amran Sulaiman melayangkan gugatan terkait motion graphic berita harian Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul ”Poles-Poles Beras Busuk”.
Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 684/Pdt.G/ 2025/PN JKT SEL.
Dalam gugatannya, Amran menuntut ganti rugi materiil senilai Rp 19.173.000 dan meminta Tempo membayar Rp 200 miliar.
”Terima kasih atas dukungan yang besar kepada Tempo. Sungguh mengharukan melihat solidaritas komunitas wartawan hari ini,” tulis Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra dalam keterangan resmi yang diterima Murianews.com, Senin (3/11/2025).
Ia mengatakan, gugatan Mentan Amran Sulaiman memang mencemaskan. Sebab, itu akan menjadi preseden ke depan bagaimana publik dan pejabat publik melihat dan berhubungan dengan media.
Setri menilai, masih ada pejabat publik yang belum memahami UU Pers di Indonesia, meski telah hadir hampir tiga dekade ini. Mestinya, Mentan Amran memakai mekanisme sengketa pers di Dewan Pers jika tidak puas dengan sebuah pemberitaan.
”Begitu ia memakai mekanisme hukum lewat pengadilan, bukan hanya kebebasan pers yang terancam, tapi ketakutan bredel gaya baru yang akan meluas,” lanjutnya.
Tak Halangi...
Ia memahami, Tempo dan media tidak luput dari kesalahan. Namun, UU Pers telah mengatur ketidakpuasan dan kekeliruan media melalui mekanisme sengketa pers di Dewan Pers.
”Saya kira, Indonesia termasuk maju dalam memperlakukan pers di era demokrasi dengan keberadaan Dewan Pers. Di sanalah, semestinya, sengketa pers diselesaikan. Di sana pula media belajar untuk terus dewasa dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia mengatakan, apa yang dilakukan bukan untuk menghalangi pejabat publik seperti Amran Sulaiman memakai haknya menggugat ke pengadilan.
Namun, upaya itu dilakukan guna menghentikan preseden buruk menyelesaikan sengketa pers secara otoritarian.
”Publik berhak tahu bagaimana menyelesaikan sengketa pers secara beradab di era demokrasi,” ujarnya.
Menurutnya, Solidaritas teman-teman sangat berarti bukan hanya untuk Tempo, melainkan pers secara umum.
”Gugatan Menteri Pertanian mengingatkan bahwa kebebasan pers perlu terus dipelihara dan diperjuangkan. Salam Solidaritas,” tutupnya.