Buronan Kasus Korupsi E-KTP Ajukan Praperadilan, KPK Tak Gentar
Zulkifli Fahmi
Senin, 3 November 2025 17:36:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka.
Gugatan yang dilayangkan 31 Oktober 2025 itu telah terdaftar dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sementara sidang pertama dijadwalkan pada 10 November 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menyiapkan jawaban untuk menghadapi praperadilan yang dilayangkan Tannos.
”KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip dari Antara, Senin (3/11/2025).
Ia yakin, hakim akan mengedepatkan objektivitas dan independensi dalam memutuskan praperadilan itu.
”Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi,” katanya.
Komitmen Hakim...
- 1
- 2



