Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam gugatan Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian atau Mentan ke Tempo terkait motion grapic ”Poles-Poles Beras Busuk”.

Diketahui, gugatan itu berawal dari pemberitaan Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul ”Poles-Poles Beras Busuk”. Pemberitaan itu menyorot kebijakan penyerapan gabah yang dilakukan Bulog sesuai keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025.

Kebijakan itu memungkinkan Bapanas menyerap gabah dalam kondisi apapun dengan satu harga, yakni Rp 6500 per kg guna mengejar target cadangan beras nasional.

Judul berita yang memuat diksi ”busuk” itu pun membuat Kementerian Pertanian karena dinilai merugikan citra mereka. Melalui Biro Komunikasinya, mereka kemudian mengajukan keberatan ke Dewan Pers.

Dewan Pers memfasilitasi mediasi dan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang berisi lima poin, yakni: Tempo mengganti judul poster, melakukan moderasi komentar di media sosial, serta menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pengadu.

Seluruh rekomendasi itu telah dilaksanakan Tempo, termasuk mengganti judul poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak” pada 19 Juni 2025.

Namun, Menteri Petanian justru tetap mengajukan gugatan perdata terhadap Tempo pada 1 Juli 2025. Alasannya, terdapat kerugian meterial dan immaterial yang mencapai Rp 200 miliar.

Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025. Sidang pertama digelar pada 15 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jadi Preseden Buruk... 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler