Kamis, 20 November 2025

Ia pun tak habis pikir, lahannya seluas 16,5 hekater itu diklaim seorang yang diketahui penjual ikan (Manjung Ballang). Padahal lahan ini sudah lama dimilikinya.

”Karena yang dituntut itu, siapa namanya (Manjung Ballang). Itu penjual ikan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini,” kata JK.

Ketua Palang Merah Indonesia itu menegaskan, lahan di Kawasan pengelolaan PT GMTD itu diklaim telah di beli dari anak Raja Gowa. Kala itu status wilayah masih masuk Kabupaten Gowa, sekarang Kota Makassar.

Ia pun menduga ada permainan mafia tanah dalam sengketa tanah yang melibatkan PT GMTD dengan PT Lippo Grup dan pihak lain yang turut mengeklaim lahan tersebut.

”Iya (dugaan rekayasa), Karena ini kita punya. Ada suruhannya, ada sertipikatnya. Itu cepat-cepat (diselesaikan) itu namanya perampokan, kan. Benar enggak,” ucapnya.

JK menceritakan, sebagian lahan di wilayah sengketa itu dulunya dibeli almarhum Hj Najamiah, namun belakangan dia ditipu. Meski begitu, lahan itu sudah miliknya sejak 30 tahun lalu sebelum almarhum Hj Najamiah datang ke Makassar.

”Dia belum datang ke Makassar, kita sudah punya. Kalau begini, nanti seluruh kota dia akan memainkan seperti itu, rampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla ada yang mau main-main, apalagi sama rakyat lain,” jelas Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia ini mengungkapkan.

Tempuh Jalur Hukum... 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler