Kamis, 20 November 2025

Pihaknya pun bakal menempuh jalur hukum untuk mendapatkan status kepemilikan lahannya kembali. Ia pun mengingatkan agar para aparat penegak hukum tidak turut bermain dalam kasus GMTD ini.

"Kita hukumnya, kita nanti ajukan ke mana-mana. Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan, ketidakbenaran. Dan jangan juga aparat pengadilan itu (bermain), berlaku adil lah ,dukung kebenaran, jangan dimainin,” katanya.

JK bahkan heran dengan adanya kabar perintah eksekusi lahan. Menurutnya, bila melakukan eksekusi, pengadilan harus melakukan pengukuran lebih dulu. Ia pun mempertanyakan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN).

”Perintah dari mana? Eksekusi harus didahului dengan nama Post-Statering, pengukuran. Mana pengukurannya? mana orang BPN-nya, tidak ada semua. Dia (BPN) sendiri bilang (mau datang) jam delapan, dia pikir jam tujuh, supaya ini tidak hadir. Jadi, ini penipuan semua,” katanya lagi.

JK pun menyebut kasus ini ada dugaan salah objek sengketa. Namun, ia tak mengetahui apakah ada keterlibatan BPN dalam kasus ini.

”Kita tanya sama orang. Kan dia melawan ini dengan siapa? Manjung Ballang, Solo dan kawan-kawan. Panggil dia, mana tanahmu?. Saya tidak tahu (keterlibatan BPN), tidak. Tapi, buktinya BPN tidak ada ukurannya,” tuturnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler