Pihaknya pun bakal menempuh jalur hukum untuk mendapatkan status kepemilikan lahannya kembali. Ia pun mengingatkan agar para aparat penegak hukum tidak turut bermain dalam kasus GMTD ini.
"Kita hukumnya, kita nanti ajukan ke mana-mana. Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan, ketidakbenaran. Dan jangan juga aparat pengadilan itu (bermain), berlaku adil lah ,dukung kebenaran, jangan dimainin,” katanya.
JK bahkan heran dengan adanya kabar perintah eksekusi lahan. Menurutnya, bila melakukan eksekusi, pengadilan harus melakukan pengukuran lebih dulu. Ia pun mempertanyakan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN).
”Perintah dari mana? Eksekusi harus didahului dengan nama Post-Statering, pengukuran. Mana pengukurannya? mana orang BPN-nya, tidak ada semua. Dia (BPN) sendiri bilang (mau datang) jam delapan, dia pikir jam tujuh, supaya ini tidak hadir. Jadi, ini penipuan semua,” katanya lagi.
JK pun menyebut kasus ini ada dugaan salah objek sengketa. Namun, ia tak mengetahui apakah ada keterlibatan BPN dalam kasus ini.
”Kita tanya sama orang. Kan dia melawan ini dengan siapa? Manjung Ballang, Solo dan kawan-kawan. Panggil dia, mana tanahmu?. Saya tidak tahu (keterlibatan BPN), tidak. Tapi, buktinya BPN tidak ada ukurannya,” tuturnya.
Murianews, Jakarta – Kasus GMTD membuat mantan Wapres Jusuf Kalla geram. Ia menduga, lahannya di atas PT Gowa Makassar Tourism Development, Jalan Metro Tanjung Bunga dimainkan mafia tanah di Massar, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Penasihat Hukum PT Hadji Kalla Hasman Usman melayangkan surat somasi pada pihak GMTD. Perusahaan milik Jusuf Kalla itu menilai ada kejanggalan usai GMTD mengajukan pertukaran tanah milik Hadji Kalla di lokasi setempat.
Pengajuan itu dilakukan setelah pengecekan fisik dan pertukaran kedua belah pihak pada 2015 lalu. Tapi lahan yang diterima overlapping.
Diketahui, PT GMTD merupakan perusahaan kongsi milik Pemda di Sulawesi bekerja sama dengan PT Lippo Grup. Perinciannya, entitas Lippo melalui PT Makassar Permata Sulawesi memiliki 32,5 persen.
Pemprov Sulsel 13 persen, Pemda Gowa dan Kota Makassar masing-masing 6,5 persen, Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulsel 6,5 persen, dan publik 35 persen.
Saat meninau lokasi tanahnya, Rabu (5/11/2025) Jusuf Kalla pun menunjukkan kegeramannya. Ia menyebut itu merupakan kebohongan dan rekayasa.
”Itu permainan Lippo, itu ciri Lippo itu. Jadi jangan main-main di sini, Makassar ini,” katanya, dikutip dari Antara, Kamis (6/11/2025).
Dikuasai Penjual Ikan...
Ia pun tak habis pikir, lahannya seluas 16,5 hekater itu diklaim seorang yang diketahui penjual ikan (Manjung Ballang). Padahal lahan ini sudah lama dimilikinya.
”Karena yang dituntut itu, siapa namanya (Manjung Ballang). Itu penjual ikan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini,” kata JK.
Ketua Palang Merah Indonesia itu menegaskan, lahan di Kawasan pengelolaan PT GMTD itu diklaim telah di beli dari anak Raja Gowa. Kala itu status wilayah masih masuk Kabupaten Gowa, sekarang Kota Makassar.
Ia pun menduga ada permainan mafia tanah dalam sengketa tanah yang melibatkan PT GMTD dengan PT Lippo Grup dan pihak lain yang turut mengeklaim lahan tersebut.
”Iya (dugaan rekayasa), Karena ini kita punya. Ada suruhannya, ada sertipikatnya. Itu cepat-cepat (diselesaikan) itu namanya perampokan, kan. Benar enggak,” ucapnya.
JK menceritakan, sebagian lahan di wilayah sengketa itu dulunya dibeli almarhum Hj Najamiah, namun belakangan dia ditipu. Meski begitu, lahan itu sudah miliknya sejak 30 tahun lalu sebelum almarhum Hj Najamiah datang ke Makassar.
”Dia belum datang ke Makassar, kita sudah punya. Kalau begini, nanti seluruh kota dia akan memainkan seperti itu, rampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla ada yang mau main-main, apalagi sama rakyat lain,” jelas Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia ini mengungkapkan.
Tempuh Jalur Hukum...
Pihaknya pun bakal menempuh jalur hukum untuk mendapatkan status kepemilikan lahannya kembali. Ia pun mengingatkan agar para aparat penegak hukum tidak turut bermain dalam kasus GMTD ini.
"Kita hukumnya, kita nanti ajukan ke mana-mana. Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan, ketidakbenaran. Dan jangan juga aparat pengadilan itu (bermain), berlaku adil lah ,dukung kebenaran, jangan dimainin,” katanya.
JK bahkan heran dengan adanya kabar perintah eksekusi lahan. Menurutnya, bila melakukan eksekusi, pengadilan harus melakukan pengukuran lebih dulu. Ia pun mempertanyakan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN).
”Perintah dari mana? Eksekusi harus didahului dengan nama Post-Statering, pengukuran. Mana pengukurannya? mana orang BPN-nya, tidak ada semua. Dia (BPN) sendiri bilang (mau datang) jam delapan, dia pikir jam tujuh, supaya ini tidak hadir. Jadi, ini penipuan semua,” katanya lagi.
JK pun menyebut kasus ini ada dugaan salah objek sengketa. Namun, ia tak mengetahui apakah ada keterlibatan BPN dalam kasus ini.
”Kita tanya sama orang. Kan dia melawan ini dengan siapa? Manjung Ballang, Solo dan kawan-kawan. Panggil dia, mana tanahmu?. Saya tidak tahu (keterlibatan BPN), tidak. Tapi, buktinya BPN tidak ada ukurannya,” tuturnya.