Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Ia menjelaskan, Polri memang institusi sipil. Namun menurutnya, itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya.

”Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.

Mahfud MD sendiri merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Namun, ia menegaskan pernyataannya bukan dalam kapasitas sebagai anggota Komisi Reformasi Polri melainkan sebagai dosen hukum tata negara.

Diberitakan sebelumnya, polisi aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 tahun 2025 pada 9 Desember 2025 lalu.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 10 tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News