Berikut 17 kementerian/lembaga yang dapat diduduki polisi aktif sesuai aturan tersebut:
1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
10. Lembaga Ketahanan Nasional
11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
13. Badan Narkotika Nasional (BN)
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
15. Badan Intelijen Negara (BIN)
16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Murianews, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK.
Sebagaimana dalam putusan MK Nomor 114/PUU-XXII/2025 menyebutkan, anggota Polri yang akan memasuki jabatan di institusi sipil harus pensiun atau berhenti dari Polri.
Putusan MK iang telah melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, diketok MK pada 13 November 2025. Dengan begitu tak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri.
”Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Mahfud dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/12/2025).
Dosen Hukum Tata Negara itu menyebut peraturan tersebut tak memiliki landasan hukum yang kuat, berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.
Dalam UU ASN, pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri. Namun, UU Polri tak mengatur daftar kementerian yang bisa ditempati polisi aktif.
”Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.
Ia menjelaskan, Polri memang institusi sipil. Namun menurutnya, itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya.
”Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.
Mahfud MD sendiri merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Namun, ia menegaskan pernyataannya bukan dalam kapasitas sebagai anggota Komisi Reformasi Polri melainkan sebagai dosen hukum tata negara.
Diberitakan sebelumnya, polisi aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 tahun 2025 pada 9 Desember 2025 lalu.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 10 tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut 17 kementerian/lembaga yang dapat diduduki polisi aktif sesuai aturan tersebut:
1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
10. Lembaga Ketahanan Nasional
11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
13. Badan Narkotika Nasional (BN)
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
15. Badan Intelijen Negara (BIN)
16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).