Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, kegiatan kajian paham komunisme, marxisme, lenininisme, atau paham lainnya yang digelar masyarakat tidak akan dipidana menurut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Itu disampaikannya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
”Kalau tujuannya adalah untuk kajian, itu tidak dipidana,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/1/2026).
Supratman menyebut, Pasal 188 ayat (6) KUHP menyatakan tidak akan dipidananya seseorang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme, marxisme, leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Meski begitu, dia mengatakan Pasal 188 untuk ayat-ayat lainnya merupakan pasal lama.
”Jadi, ini bukan sesuatu yang baru. Kita sudah bersepakat bahwa ideologi kita adalah ideologi Pancasila. Kita juga sudah tahu ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena itu bertentangan dengan Pancasila. Saya rasa tidak ada masalah dengan hal ini,” katanya.
Senada juga diungkapkan, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Ia mengatakan Pasal 188 dalam KUHP yang baru berlaku merupakan hasil reformasi.
Menurutnya, Pasal 188 dalam KUHP baru bermula dari UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
Enam Ketentuan...



