Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Eddy, sapaan akrabnya, menyebut dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 menambahkan enam ketentuan baru dalam pasal 107a sampai dengan pasal 107f KUHP yang lama.

”Itu lah yang kemudian dipindahkan menjadi Pasal 188 sampai sekian-sekian itu. Jadi, bukan hal yang baru. Ini kan persoalannya Anda tidak pernah membaca, tiba-tiba membaca, kaget. Itu sudah barang lama, barang basi itu, dan itu hasil reformasi,” imbuhnya.

Di kesempatan itu, anggota Tim Penyusun KUHP Albert Aries menjelaskan maksud dari ’paham lain’ berdasarkan Pasal 188 ayat (1) KUHP, yakni semua paham ideologi politik yang pada intinya adalah menentang Pancasila.

”Kita tahu bahwa Pancasila itu sudah final sebagai ideologi dan norma dasar bernegara,” ujar Albert.

Menyebarkan... 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler