Sementara yang dimaksud ’menyebarkan dan mengembangkan ajaran’, kata dia, adalah membentuk gerakan kelompok untuk menentang Pancasila, seperti yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 188 ayat (1) KUHP.
Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.
Murianews, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, kegiatan kajian paham komunisme, marxisme, lenininisme, atau paham lainnya yang digelar masyarakat tidak akan dipidana menurut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Itu disampaikannya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
”Kalau tujuannya adalah untuk kajian, itu tidak dipidana,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/1/2026).
Supratman menyebut, Pasal 188 ayat (6) KUHP menyatakan tidak akan dipidananya seseorang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme, marxisme, leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Meski begitu, dia mengatakan Pasal 188 untuk ayat-ayat lainnya merupakan pasal lama.
”Jadi, ini bukan sesuatu yang baru. Kita sudah bersepakat bahwa ideologi kita adalah ideologi Pancasila. Kita juga sudah tahu ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena itu bertentangan dengan Pancasila. Saya rasa tidak ada masalah dengan hal ini,” katanya.
Senada juga diungkapkan, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Ia mengatakan Pasal 188 dalam KUHP yang baru berlaku merupakan hasil reformasi.
Menurutnya, Pasal 188 dalam KUHP baru bermula dari UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
Enam Ketentuan...
Eddy, sapaan akrabnya, menyebut dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 menambahkan enam ketentuan baru dalam pasal 107a sampai dengan pasal 107f KUHP yang lama.
”Itu lah yang kemudian dipindahkan menjadi Pasal 188 sampai sekian-sekian itu. Jadi, bukan hal yang baru. Ini kan persoalannya Anda tidak pernah membaca, tiba-tiba membaca, kaget. Itu sudah barang lama, barang basi itu, dan itu hasil reformasi,” imbuhnya.
Di kesempatan itu, anggota Tim Penyusun KUHP Albert Aries menjelaskan maksud dari ’paham lain’ berdasarkan Pasal 188 ayat (1) KUHP, yakni semua paham ideologi politik yang pada intinya adalah menentang Pancasila.
”Kita tahu bahwa Pancasila itu sudah final sebagai ideologi dan norma dasar bernegara,” ujar Albert.
Menyebarkan...
Sementara yang dimaksud ’menyebarkan dan mengembangkan ajaran’, kata dia, adalah membentuk gerakan kelompok untuk menentang Pancasila, seperti yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 188 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.
Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.