Fandi ABK Sea Dragon Dituntut Mati, Hotman Paris Pasang Badan
Zulkifli Fahmi
Sabtu, 21 Februari 2026 10:58:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pasang badan terkait kasus dugaan penyelundupan sekitar 2 ton sabu yang menimpa Fandi Ramadhan (26) anak buah kapal atau ABK Sea Dragon.
Diketahi, Fandi dituntut hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Batam dengan dakwaan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton.
Hotman Paris pasang badan dan meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk mencegah miscarriage of justice dalam perkara kasus Fandi Ramadhan.
”Saya terpanggil untuk menemani Bapak-Ibu ini, karena juga saya melihat video dari Bapak Presiden beberapa hari lalu. Bapak Presiden berjanji akan membersihkan, akan mencegah terjadinya Miscarriage of Justice,” kata Hotman, dikutip dari Kompas.com.
Hotman menyebut, kasus yang menimpa Fandi menjadi momen tepat bagi Presiden Prabowo untuk menunjukkan keseriusannya mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum.
”290 juta penduduk Indonesia kemungkinan besar, saya yakin, ikut menghimbau kepada Bapak Prabowo agar mempergunakan kewenangannya untuk mencegah anak Ibu ini masuk ke tiang gantungan,” ujarnya.
Imbau Jaksa Agung...
- 1
- 2



