Fandi ABK Sea Dragon Dituntut Mati, Hotman Paris Pasang Badan
Zulkifli Fahmi
Sabtu, 21 Februari 2026 10:58:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ia juga mengimbau Jaksa Agung agar mengeksaminasi surat tuntutan dan mempertimbangkan pencabutan demi keadilan.
”Demikian juga kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam, dan nanti Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, agar benar-benar mendengarkan tangis dari orang tua korban fitnahan ini,” tambahnya.
Diketahui, Fandi saat ini tengah diadili di PN Batam dan dituntut hukuman mati bersama terdakwa lain terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton.



