Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan kenaikan harga elpiji nonsubsidi. Pada Elpiji ukuran 12 kg, naik menjadi Rp 228 ribu per tabung dari sebelumnya Rp 192 ribu per tabung.
Kenaikan harga juga terjadi pada Elpiji nonsubsidi ukuran 5,5 kg. Di mana, harga Elpiji tabung pink itu kini menjadi Rp 107 ribu per tabung dari sebelumnya, Rp 90 ribu per tabung.
Melalui laman resminya, PT Pertamina Patra Niaga menyebutkan, penyesuaian harga tersebut berlaku di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (Jabanusa) yang meliputi, Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Untuk provinsi lainnya, juga mengalami penyesuaian harga berdasarkan biaya distribusi menuju wilayah masing-masing. PT Pertamina Patra Niaga menyebut, harga yang ditetapkan telah berlaku sejak Sabtu (18/4/2026).
Dilansir dari Antara, Minggu (19/4/2026), Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyampaikan harga Elpiji turut dipengaruhi harga minyak yang kian meroket.
- 1
- 2



