Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Sebagai informasi, dugaan praktik jual beli titik SPPG terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari sejumlah masyarakat. Sedikitnya, ada 20 laporan yang diterima aparat penegak hukum.

Sejauh ini, praktik tersebut terungkap di Batam dengan dugaan penjualan dua titik SPPG senilai Rp400 juta. Kemudian di Jawa Barat, total ada 21 orang yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp1,9 miliar.

Selanjutnya, dugaan penjualan titik SPPG terjadi di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Di sana, terungkap ada satu titik SPPG yang dijual senilai Rp950 juta.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dikumpulkan, BGN menyimpulkan praktik jual beli titik SPPG itu dilakukan secara terorganisir yang dilakukan kelompok tertentu.

Modusnya, yakni pelaku mengaku memiliki relasi dengan pejabat atau orang dalam BGN. Mereka menggunakan foto sebagai bukti kedekatan.

Dadan Dipecat... 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler