Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Diketahui, Dadan Hindayana dipecat dari jabatannya, Selasa (2/6/2026) malam. Posisinya sebagai Kepala BGN kemudian digantikan Nanik Sudaryati Deyang yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN.

Dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemecatan Dadan Hindayana diambil setelah Prabowo melakukan pemantauan dan evaluasi selama sekitar satu setengah tahun pada pelaksanaan program MBG.

“Tentunya selama satu setengah tahun melakukan monitoring dan evaluasi banyak catatan-catatan yang kemudian itu menjadi bahan pertimbangan bapak presiden untuk melakukan pergantian ini. Dengan harapan catatan-catatan tersebut dapat segera diperbaiki,” katanya.

Dia menjelaskan, catatan yang ditemukan antara lain berkaitan dengan kedisiplinan dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP), tata kelola organisasi, hingga menjaga kualitas makanan yang telah ditetapkan oleh BGN.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler