Tito Usul Biaya Kampanye Diatur UU usai Marak Bupati Kena OTT KPK
Zulkifli Fahmi
Jumat, 24 Juli 2026 19:09:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan adanya aturan pembatasan biaya kampanye politik. Itu menyusul maraknya kepala daerah, bupati, wali kota, dan gubernur yang terkena OTT KPK belakangan ini.
Di depan Ketua KPK Setyo Budiyanto, Tito menilai, tingginya biaya politik menjadi salah satu akar persoalan banyaknya kepala daerah kena OTT KPK.
Ia menjelaskan, biaya kampanye resmi untuk tim sukses, penyediaan alat peraga, hingga mobilitasi disebutnya cukup tinggi dan telah menjadi beban para calon kepala daerah.
”Mungkin juga ada yang pinjam kita nggak tahu,” jelas Tito, seperti dikutip dari DetikJateng, Jumat (24/7/2026).
Setelah menjadi kepala daerah, Tito melanjutkan, pendapatan maupun take-home pay yang diterima dimungkinkan tidak bisa menutupi pengeluarannya saat kampanye.
”Nah, ini bisa menjadi salah satu akar masalah meskipun tentunya kita tidak mentoleransi, tidak membolehkan itu,” sambungnya.
Masih Peraturan KPU



