Tito Usul Biaya Kampanye Diatur UU usai Marak Bupati Kena OTT KPK
Zulkifli Fahmi
Jumat, 24 Juli 2026 19:09:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Mengenai aturan pembiayaan politik sendiri, sampai saat ini belum tertuang dalam Undang-Undang (UU). Saat ini, regulasi yang ada hanya sebatas peraturan KPU.
”Aturannya dibuat oleh KPU kalau saya tidak salah peraturan KPU ya dan kemudian itu kalau ada pelanggaran berarti dia masih masuk dalam pelanggaran-pelanggaran aturan pemilu yang bisa ditangani oleh Bawaslu sehingga yang bersangkutan bisa digugurkan dan lain-lain,” kata Tito.
Menurutnya, aturan pembiayaan kampanye calon kepala daerah perlu untuk dibuatkan UU. Hanya, itu menjadi kewenangan para pembuat UU.
”Nah kemudian apakah biaya Pilkada ini perlu diatur di dalam undang-undang, ya nanti kita serahkan kepada pembuat undang-undang pada saat dibahas nanti apakah ini di-urgen untuk diatur secara spesifik,” katanya.
Tito kemudian mencontohkan ketentuan dalam pembiayaan kampanye politi. Misalnya, berapa biaya yang boleh didonasikan hingga siapa saja yang bisa mendonasikan, itu perlu diatur secara eksplisit.
”Untuk perorangan misalnya berapa dan kemudian kalau entitas badan hukum misalnya, usaha misalnya badan usaha, berapa biaya yang boleh didonasikan untuk calon-calon tertentu diatur secepat secara eksplisit dalam undang-undang, mungkin pendapat saya perlu ya,” sambung Tito.
Serahkan ke DPR



