Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Firli Bahuri telah diberhentikan sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut jika pengganti Firli di KPK saat ini masih dalam proses.

Sebelumnya, Jokowi telah mengeluarkan Keppres Nomor Nomor 129/P Tahun 2023 soal pemberhentian Firli.

”Masih dalam proses semuanya, aturan kita ikuti semua," kata Jokowi usai Rapat Konsolidasi Nasional KPU di Istora Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu (3/12/2023).

Namun Jokowi tak menjelaskan kapan nama yang akan dipilihnya sebagai pengganti Firli Bahuri akan dikirimkan ke DPR RI.

Sesuai aturan, penggantian pimpinan KPK harus melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, sebelum presiden mengeluarkan keputusan presiden.

Jokowi mengatakan jika semuanya masih dalam proses. Terkait apakah Firli diberhentikan secara hormat atau tidak, dalam keppres yang dikeluarkan, Jokowi meminta wartawan menanyakan lebih detil ke Mensesneg.

”Saya tidak sedetail itu. Coba nanti dicek ke Pak Mensetneg ya," ucap dia.

Merujuk UU KPK, mekanisme penunjukan ketua KPK diusulkan oleh Presiden. Nantinya, Presiden harus memilih nama-nama capim KPK dari hasil seleksi di Komisi III DPR pada 2019 lalu.

Dari daftar calon pimpinan KPK yang lolos seleksi di DPR pada 2019 lalu, tersisa empat nama. Mereka sebelumnya suara dengan lima pimpinan yang mendapat suara terbanyak.

Keempat nama tersebut yakni, Sigit Danang Joyo, Lutfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, Robby Arya Brata.

Nantinya, nama usulan presiden akan mengikuti tes uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Satu nama yang terpilih nantinya akan dilantik.

Sebelumnya, sejak 26 November 2023, Jokowi telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Nawawi mengisi kekosongan kursi ketua KPK yang ditinggalkan Firli setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus yang terkait dengan mantan Mentan SYL.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler