Kasus Seleksi Perades Kudus: Kumpulan Ranking1 Gugat Balik Pansel
Anggara Jiwandhana
Kamis, 13 Juli 2023 14:05:00
Murianews, Kudus – Kasus seleksi perangkat desa (perades) di Kabupaten Kudus berada di babak baru. Kali ini, kumpulan ranking satu seleksi perades hasil kerja sama dengan FISIP Universitas Padjajaran melakukan gugatan balik.
Mereka menggugat balik panitia seleksi (pansel) penyelenggara tes perangkat desa di 40 desa Kabupaten Kudus. Tak hanya itu, mereka juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 8 miliar.
Gugatan balik tersebut telah disampaikan para kuasa hukum mereka dalam sidang lanjutan atas perkara gugatan nomor 26/Pdt.G/2023/PN Kds, Rabu (12/7/2023).
Dalam perkara itu sendiri, para ranking satu menjadi tergugat intervensi dan memang memiliki hak untuk menggugat balik penggugat, dalam hal ini adalah para pansel di 40 desa tersebut.
Kuasa hukum mereka Sukis Jiwantomo mengungkapkan, dengan adanya gugatan wanprestasi yang telah diajukan oleh para pansel ke Unpad, kliennya mengalami kerugian akibat penundaan berturut-turut.
Padahal seharusnya, tahapan seleksi haruslah sudah mencapai proses pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
’’Kami mengambil langkah untuk melakukan gugatan balik, ini karena klien kami ini yakni para ranking satu sudah mengalami kerugian materiil maupun immaterial atas bergulirnya kasus ini,’’ katanya, Kamis (13/7/2023).
Sukis pun merincikan nilai tuntutan mereka. Di mana nominal tersebut didapat dari penghitungan penghasilan tetap serta bengkok yang seharusnya sudah mereka terima sejak April 2023.
’’Untuk penghasilan tetap (Siltap) yang seharusnya sudah diterima klien kami totalnya adalah sebesar Rp 2.010.000.000. Sedangkan ganti rugi untuk tunjangan bengkok yang seharusnya diterima para Penggugat Rekonpensi adalah sebesar Rp 6 miliar,’’ tegasnya.
Atas hal itu, pihaknya pun meminta para penggugat dalam hal ini panitia seleksi desa untuk membayar ganti rugi tersebut secara tanggung renteng.
’’Pembayaran ganti rugi ini harus sudah dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap,’’ tandasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi



