Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Bea Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatatkan ada 7 produsen rokok ilegal yang bersedia membayar denda cukai usai dilakukan penangkapan. Dari tujuh produsen itu, dua di antaranya merupakan produsen pabrikan asal Kabupaten Jepara dan Tulungagung.

Kepala Bea Cukai Kudus Moh Arif Setijo Nugroho mengungkapkan, dalam regulasi terbaru, para produsen rokok ilegal yang tertangkap memang bisa memilih dua jalur untuk proses penyidikannya.

Yang pertama adalah tetap diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman pidana atau membayar denda cukai sebesar dua hingga sepuluh kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Seperti yang tertuang  di Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Dan atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

”Dari penindakan tersebut kami kemudian mendapat pemasukan cukai sebesar Rp 903 juta. Ini lebih bermanfaat untuk negara ketimbang kami memenjarakan orangnya,” ucap dia Sabtu (5/8/2023).

Bea Cukai Kabupaten Kudus, sambung Arif, pada semester pertama tahun ini juga telah melakukan 97 kali penindakan peredaran rokok ilegal. Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk turut melaporkan adanya peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Bea cukai pun menjamin identitas akan dirahasiakan sehingga pelapor tetap aman.

”Kalau ada informasi terkait rokok ilegal, silakan laporkan kepada kami. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jaga,” tambahnya.

Bea Cukai Kudus sendiri, sangat mempermudah izin pendirian usaha di bidang industri hasil tembakau. Di mana yang bersangkutan cukup mengurus perizinan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) di Bea Cukai Kudus.

”Ini gratis dan tanpa dipungut biaya,” tandasnya.

 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler