Gugurkan Pelantikan, LHK Kudus Bawa Kasus Perades ke PTUN
Anggara Jiwandhana
Kamis, 5 Oktober 2023 17:09:00
Murianews, Kudus – Lawyer Harimau Kudus (LHK) selaku kuasa hukum penyanggah hasil seleksi perangkat desa bersama Fisip Unpad berencana menggugurkan pelantikan perangkat desa terpilih ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Itu karena hasil putusan pengadilan negeri (PN) Kudus mengabulkan permohonan mereka dan meminta pihak-pihak terkait untuk membatalkan hasil seleksi perangkat desa yang bekerja sama dengan Unpad tersebut.
”PN sudah memutuskan untuk meminta para pihak terkait membatalkan hasil seleksinya. Nah, kalau sudah dilantik, nanti akan kami bawa ke PTUN untuk menggugurkan pelantikannya,” kata perwakilan LHK Andrias Wibowo, Kamis (5/10/2023).
Dia pun meminta semua pihak untuk menghormati keputusan ini. Meski demikian, untuk tegugat Unpad dan Bupati Kudus memiliki kesempatan banding. Ketika banding tidak dilaksanakan, maka secara otomatis semua hasil seleksi perangkat desa Unpad batal secara keseluruhan.
”Sidangnya berlangsung sejak 27 Maret lalu dan 5 Oktober hari ini, pengadilan memutuskan para tergugat kami yakni Unpad, panitia desa, kepala desa, kecamatan dan bupati terbukti bersalah melanggar hukum dan mereka diminta mencabut hasil seleksi kemarin,” tuturnya.
Sebelumnya Pemkab Kudus melalui Dinas PMD Kudus sebelumnya juga telah mengeluarkan surat imbauan khusus untuk menunda pelantikan perangkat desa. Surat itu, menggantikan surat keputusan (SK) Bupati Kudus yang berlaku beberapa waktu lalu.
Adapun surat tersebut bernomor 141/3111/13/03/2023 tertanggal 11 September 2023 dan ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas PMD, Djati Solechah.
Dalam isinya, penundaan pelantikan seleksi perangkat desa tersebut berdasarkan karena sejumlah hal. Namun yang paling sentral adalah terkait masih adanya proses gugatan atau banding dan upaya hukum lain terkait keabsahan hasil tes CAT seleksi perades tersebut.
Editor: Zulkifli Fahmi



