Knalpot Brong Tak Boleh Untuk Kampanye di Kudus, PKB Siap
Anggara Jiwandhana
Minggu, 7 Januari 2024 11:23:00
Murianes, Kudus – Sejumlah kalangan partai politik di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sepakat tidak menggunakan knalpot brong untuk kampanye terbuka dalam waktu dekat. Mereka akan menghormati regulasi yang ditetapkan jika memang itu untuk kepentingan bersama.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kudus Mukhasiron menuturkan, sebenarnya penggunaan knalpot brong merupakan bentuk ekspresi dan kegembiraan menyambut pesta demokrasi.
Namun jika pada akhirnya diimbau untuk tidak menggunakan knalpot brong, maka pihaknya dan PKB Kudus akan menjalankan regulasi itu. Apalagi di beberapa wilayah terjadi konflik akibat penggunaan knalpot itu.
”Kami setuju saja, toh itu untuk kondusifitas wilayah dan menghindari konflik horizontal sehingga hal baik ini harus didukung bersama,” katanya Minggu (7/1/2024).
Dia mengungkapkan, di era saat ini, kampanye dengan menggunakan knalpot brong sebenarnya sudah ketinggalan zaman. Kampanye di media sosial dan juga secara dialog interaktif dianggapnya lebih keren dan masuk bagi kalangan Gen Z dan milenial.
”Sama yang dilakukan Pak Anies juga kan seperti itu, jadi kami tidak masalah dan malah mendukung regulasi tidak menggunakan knalpot brong, karena memang untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.
Sebelum ini, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto meminta kampanye pemilu 2024 di Kudus tak diperbolehkan menggunakan knalpot brong. Pasalnya suara keras dan bising dari knalpot brong yang terpasang di kendaraan akan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Pihaknya tak mentolerir pemasangan knalpot brong baik pada roda empat ataupun roda dua. Pihaknya mengajak pelaksanaan kampanye terbuka mendatang bisa dilakukan dengan sopan dan santun.
Ketua Bawaslu Kudus M Wahibul Minan menyebut, meski aturan knalpot brong tak tertulis detail dalam aturan, namun jika dilihat dari sisi kondusifitas imbauan larangan penggunaan knalpot brong cukup penting untuk disampaikan.
Editor: Budi Santoso



