Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo alias Jokowi menaikkan tunjangan kinerja para pegawai Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu dua hari menjelang pencoblosan.

Ari mengungkapkan, usulan kenaikan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 itu sejatinya diusulkan Menteri PANRB pada bulan Oktober 2023 lalu.

Kenaikan tersebut juga dilandasi penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kemen PANRB sejakt tahun 2021. Adapun besarannya yakni sebesar 68,80. Selanjutnya pada tahun 2022 meningkat menjadi 72.95.

”Karena itu, Kemen PANRB mengusulkan Tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikan dari semula 60% kini menjadi 70%. Besaran kenaikan Tukin tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu,” kata Ari dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).

Ari juga memastikan bahwa kenaikan tukin bukan hanya untuk pegawai Bawaslu saja. Usulan kenaikan itu juga berlaku bagi pegawai kementerian dan lembaga lain sesuai usulan Kemenpan RB.

”Perlu diketahui bahwa kenaikan tunjangan ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu saja, melainkan untuk Kementerian/Lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kemen PANRB,” ungkapnya.

 

Presiden Joko Widodo alias Jokowi diketaui menaikkan tunjangan kinerja para pegawai Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dua hari menjelang Pemilu 2024.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Perpres itu ditandatangani Jokowi pada Senin (12/2/2024) kemarin. Seiring dengan ditetapkannya Perpres itu, maka akan naik pula tunjangan kinerja para pegawai Bawaslu di seluruh Indonesia.

”Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” sebagaimana Dilihat Murianews.com Selasa (13/2/2024) dalam salinan Perpres.

Kenaikan tukin yang akan diterima para pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan. Setidaknya terdapat 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu.

Pada tingkat tertinggi, yakni kelas jabatan 17, akan menerima tunjangan kinerja hingga Rp 29.085.000 per bulan. Jumlah tersebut naik sebesar 16,7 persen dari tunjangan yang diatur pada tahun 2017 silam.

Sementara untuk tingkat paling rendah yakni kelas jabatan 1, akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 1.968.000 per bulan. Tunjangan di tingkatan ini naik 11,44 persen dari tahun 2017 lalu.

Berikut adalah daftar lengkap kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu yang dinaikkan Jokowi dua hari jelang pencoblosan

- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.00

- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.00

- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler