Sejumlah Pedagang Balai Jagong Kudus Diduga Perjualbelikan Miras
Anggara Jiwandhana
Jumat, 26 April 2024 11:02:00
Murianews, Kudus – Dinas Perdagangan Kudus, Jawa Tengah, mendapati adanya praktek jual beli minuman keras alias miras di kawasan Balai Jagong Kudus. Praktek perdagangan minuman terlarang ini diduga dilakukan sejumlah oknum pedagang kaki lima di area tersebut.
Pihak Dinas Perdagangan Kudus pun telah mengumpulkan paguyuban PKL di kawasan itu. Mereka mengaku tidak ada dari satu pedagang di bawah paguyuban yang menjual minuman keras.
Dinas kemudian mencari tahu lebih lanjut dan didapati adanya dugaan jika minuman keras itu diperjualbelikan oleh PKL liar, alias bukan PKL paguyuban.
”Kami mendapati informasi ini, kemudian kami telusuri. Kalau yang untuk pedagang paguyuban kami pastikan tidak, dugaannya PKL yang di luar paguyuban atau liar,” ucap Plt Kepala Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanta, Jumat (26/4/2024) pagi.
Pihaknya pun akan kembali melakukan penelusuran terhadap fenomena ini. Koordinasi dengan lintas sectoral serta organisasi perangkat terkait juga semakin ditingkatkan supaya permasalahan ini tidak berlarut-larut.
”Kami koordinasi dengan Satpol PP, Dishub dan Disdikpora ya karena itu cakupan area dan wewenangnya berbeda, maka kami koordinasikan. Kami akan cari solusi dari fenomena ini,” ungkapnya.
Belakangan ini, kawasan Balai Jagong Kudus kerap dijadikan lokasi mabuk-mabukan alias pesta miras oleh kalangan remaja. Biasanya mereka mencari tempat yang sepi dan tak tersorot lampu penerangan.
Mayoritas dari mereka merupakan pelajar. Namun ada juga yang masih di bawah umur. Polsek setempat juga terus menggencarkan razia di area itu.
Terbaru, ada sebanyak 16 remaja di Kabupaten Kudus terpaksa diamankan ke kantor polisi. Mereka digelandang ke Polres Kudus lantaran kedapatan melakukan pesta miras, Senin (22/4/2024).



