Imam Triyanto Emoh Disebut Lakukan Korupsi Dana Hibah KONI Kudus
Anggara Jiwandhana
Kamis, 30 Mei 2024 19:37:00
Murianews, Kudus – Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus, Jawa Tengah terus bergulir. Imam Triyanto melalui Penasehat hukumnya Ahmad Teriswadi pun mengatakan jika kasus yang menimpa itu bukanlah perkara korupsi.
Hal tersebut dia utarakan dalam persidangan dengan agenda penyampaian eksepsi atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu, (30/5/2024).
Adapun alasannya adalah karena karena hibah yang sudah diberikan oleh pemerintah kabupaten setempat tersebut bukan lagi merupakan uang negara.
”Dana hibah yang sudah dialihkan menjadi milik KONI, bukan lagi masuk dalam keuangan negara,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah Ahmad.
Karena itulah, sambung dia, apabila memang benar terjadi penyelewengan terhadap penggunaan dana hibah KONI, maka seharusnya masuk dalam ranah tindak pidana umum.
”Dengan demikian, Pengadilan Tipikor Semarang tidak berhak mengadili perkara yang menyeret klien kami,” tuturnya.
Alasan lain pengadilan harus menolak dakwaan jaksa, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan temuan atas penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD 2021 hingga 2023 tersebut telah diselesaikan.
”BPK menyatakan ada temuan dugaan penyimpangan, namun semua temuan tersebut telah dikembalikan,” ungkapnya.
Penasihat hukum terdakwa justru mempertanyakan temuan BPKP Jawa Tengah tentang adanya kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Sebelumnya, mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus Imam Triyanto diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
Perbuatan terdakwa diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,3.miliar.
KONI Kabupaten Kudus menerima hibah dari APBD dan perubahan APBD pada tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan total Rp22,9 miliar.
Dalam pencairan dan pendistribusian anggaran tersebut, terdakwa diduga menggunakan sebagian uang untuk keperluan pribadinya.



