Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Mantan Ketua KONI Kudus, Jawa Tengah, Imam Triyanto mulai menjalani persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/5/2024) kemarin. Dia pun didakwa melakukan pidana korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Bambang Sumarsono dalam persidangan menyebutkan, KONI Kabupaten Kudus menerima hibah dari APBD dan perubahan APBD tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan total mencapai Rp 22,9 miliar.

Dalam pencairan dan pendistribusian anggaran tersebut, sambung dia, terdakwa Imam diduga menggunakan sebagian uang untuk keperluan pribadi.

Adapun caranya adalah dengan cara memotong alokasi anggaran pada sejumlah cabang olahraga maupun kesekretariatan di KONI Kabupaten Kudus. Imam sengaja melakukan penyusunan rencana penggunaan dana hibah secara tidak terperinci.

”Terdakwa diduga sengaja tidak menyusun secara terperinci alokasi anggaran untuk masing-masing pengurus cabang olahraga, sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (23/5/2024).

Selain itu, terdakwa Imam juga melakukan maladministrasi dengan menunjuk langsung penyedia perlengkapan dan kebutuhan makan untuk gelaran Porprov Jawa Tengah. Adapun nilainya mencapai Rp 1,8 miliar.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, lanjut dia, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp2,3 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler