Dinas Segera Bina Toko Modern yang Pendiriannya Melanggar Perda
Anggara Jiwandhana
Kamis, 8 Agustus 2024 12:22:00
Murianews, Kudus – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyebut bakal segera melakukan pembinaan pada satu toko modern yang melanggar perda nomor 12 tahun 2017 tentang pendirian minimarket bersama dinas-dinas terkait.
Mereka juga akan melakukan pengawasan operasional serta mengeluarkan rekomendasi tindakan apa yang harus dilakukan toko modern tersebut karena terlanjur sudah memiliki NIB yang sah.
Kepala DPMPTSP Kudus Harso Widodo mengungkapkan, pihaknya akan menggandeng Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kudus dalam proses pembinaan nanti.
Dia sendiri mengakui memang harus ada perbaikan atau setidaknya pemutakhiran pada regulasi pendirian toko modern ini. Mengingat ada beberapa poin di Perda yang tidak sejalan dengan regulasi yang ada di pusat terkait perizinan.
Pembuatan regulasi turunan seperti peraturan bupati juga harus dilakukan agar sanksi maupun regulasinya semakin tegas dalam pengaturan pendirian pasar modern ini.
”Kami akan melakukan pembinaan, soal rekomendasi tindakan akan kami lihat nanti dalam pengawasannya. Apakah ada perbaikan surat-suratnya, atau ada surat teguran, nanti akan muncul,” kata Harso, Kamis (8/8/2024).
Saat ini, sambung dia, Pemkab Kudus mulai melakukan pembatasan pendirian toko modern di Kudus karena berkaitan dengan jumlah kuota per kecamatan. Sehingga perizinan saat ini dinilai cukup sulit.
”Terutama terkait jarak antar toko modern sat uke toko modern lainnya atau toko kelontong kecil. Soal kuotanya berapa itu ada di Dinas Perdagangan,” tuturnya.
Pemkab Kudus, Jawa Tengah, mengakui adanya pendirian toko modern di Kecamatan Dawe yang melanggar aturan di Perda Nomor 12 tahun 2017 tentang pendirian toko modern. Adapun lokasinya berada di dekat Pasar Piji Kudus.
Di mana jika berdasarkan regulasi tersebut, toko modern harus berdiri kurang lebih satu kilometer dari pasar tradisional. Sementara satu toko modern di dekat Pasar Piji ini berjarak di bawah radius 1 kilometer.
Sekretaris Daerah atau Sekda Kudus Revlisianto Subekti mengungkapkan hal tersebut ketika membacakan jawaban bupati atas pandangan fraksi di DPRD Kudus, Rabu sore kemarin.
Revli mengatakan, ada empat minimarket yang sebelumnya diperkirakan melanggar atau menyalahi perda. Namun ketika dikroscek hanya ada satu minimarket saja yang menyalahi pendirian toko modern di kawasan tersebut.
Sementara tiga lainnya dinilai tidak menyalahi regulasi karena berdiri sebelum adanya regulasi perda tersebut.



