Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Polemik Hotel Sato Kudus, Jawa tengah, nampaknya masih belum rampung. Paling baru, manajemen hotel tersebut mengajukan peninjauan kembali atau PK atas PK yang dikabulkan Mahkamah Agung kepada Gunawan Ongkowijoyo.

Kuasa Hukum Penggugat Hotel Sato Budi Supriyatno pun merasa ini merupakan hal yang aneh. PK atas PK seharusnya tidak diperbolehkan di ketentuan kekuasaan kehakiman.

”Itu aneh, mari tunggu saja karena kami juga belum menerima keterangan resmi dari MA, hanya diberitahu oleh PTUN Semarang jika Sato sudah mengirimkan berkas PK-nya,” ucap dia Jumat (15/8/2024).

Dia menambahkan, meski Hotel Sato kembali melempar perkara hukum di MA, tidak berarti penindakan Perda yang seharusnya dilakukan oleh Pemkab Kudus mandek.

Pasalnya, Perda bukanlah hal yang harus dijalankan sampai proses hukum rampung. Ketika sudah ada bukti dan juga putusan jika hal tersebut salah, seharusnya sudah bisa dilakukan eksekusi.

”Perda kan sifatnya penindakan langsung, ini sudah ada putusan kemarin dari MA harusnya itu dijalankan, bukan malah menunggu putusan PK PK lagi,” tekannya.

Sementara salah satu warga yang terdampak pembangunan Hotel Sato Benny Gunawan Ongkowijoyo menilai Pemkab Kudus lamban dalam menangani permasalahan kasus Hotel Sato. Padahal, Mahkamah Agung memutuskan pemkab untuk membatalkan penerbitan izin mendirikan bangunan atau IMB milik hotel tersebut.

Namun nyatanya hingga kini, pemerintah daerah tidak segera bergerak menjalankan rekomendasi dari MA tersebut.

Sebagai aksi protes, Benny kembali memasang banner protes berukuran besar tepat di samping bangunan hotel.

Ini merupakan kali kedua ia memasang banner protes. Pada pemasangan pertama, banner tersebut dirobek entah siapa.

Sementara pada banner kedua ini berisikan curhatan Benny yang rumahnya makin ambles karena adanya hotel. Dalam banner itu dia juga memperingatkan jika bangunan Hotel Sato kini sedang miring ke barat dan berpotensi ambles.

Dia menyebut karena bangunan Hotel Sato terlalu tinggi dan menyalahi perizinan.

”Kami dengar perizinan mereka adalah bangunan lima lantai, tapi yang berdiri ini tujuh lantai, ini ngawur bagaimana IMB-nya bisa terbit,” tekannya.

Dia pun kembali meminta penegasan atas putusan yang sudah dikeluarkan MA. Dia, sudah merasa sangat dirugikan karena bangunannya semakin penuh dengan retakan.

”Kami minta hukum dan keadilan ditegakkan. Pemda harus tegas dan menjalankan putusan dari MA,”  tegasnya.

Komentar

Terpopuler