Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto tak mau disalahkan atas kasus korupsi KONI Kudus periode 2021 hingga 2023 yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar. Jaksa Penuntut Umum pun akan bersiap memberikan tuntutannya pekan ini.

Dalam persidangan pada pekan lalu, Imam juga menolak untuk mengembalikan kerugian negara. Imam menyebut dirinya tidak bertanggungjawab sendiri atas kerugian itu. Imam juga mengaku sering menalangi kebutuhan operasional KONI di awal-awal tahun dari uang pribadi maupun utang.

Utang maupun uang pribadi tersebut, lanjut dia, dikembalikan setelah dana hibah untuk KONI dicairkan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus Dwi Kurnianto mengungkapkan, pihak jaksa penuntut umum kini tengah menyusun tuntutan untuk Imam Triyanto.

Sesuai agenda persidangan, pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Rabu (28/8/2024) besok.

”Hari ini kami upayakan selesai tuntutannya karena besok akan dibacakan di persidangan oleh jaksa,” ucapnya pada Murianews, Selasa (27/8/2024).

Dia menambahkan, ada beberapa poin yang akan menjadi dasar dari tuntutan jaksa. Seperti Imam tidak mengakui perbuatannya dan juga enggan mengembalikan kerugian negara.

”Salah satu poin dari fakta persidangannya kan itu, selebihnya akan kami bacakan besok,” ungkapnya.

Sebelumnya, mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus Imam Triyanto diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut merugikan negara Rp 2,3 miliar untuk anggaran 2021, 2022, dan 2023.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler