Kejari Kudus Musnahkan Barang Bukti dari 61 Perkara Pidana Umum
Anggara Jiwandhana
Selasa, 27 Agustus 2024 12:00:00
Murianews, Kudus – Kejaksaan Negeri Kudus atau Kejari Kudus, Jawa Tengah, menggelar agenda pemusnahan barang bukti dari 61 perkara pidana umum, Selasa (27/8/2024).
300-an botol minuman keras hingga 32,2 gram sabu serta 406 pil obat terlarang dimusnahkan dalam agenda yang digelar di halaman Kejaksaan Negeri Kudus itu.
Ratusan botol miras dihancurkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat slender. Sementara sabu hingga pil obat terlarang dilarutkan dalam air kemudian diblender hingga hancur. Beberapa barang bukti fisik lain yang disertakan pun dimusnahkan dengan dibakar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kudus, Wisnu N Wibowo mengatakan pemusnahan barang bukti untuk perkara kasus ini merupakan agenda rutin.
“Kali ini, seluruh barang bukti dalam kasus pidana umum yang telah inkrah untuk periode Januari hingga Agustus 2024 kami lakukan pemusnahan,” ucapnya di sela kegiatan.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kudus Grahita Fidianto menambahkan, beberapa barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan atas kasus yang ditangani Polres Kudus maupun Satuan Polisi Pamong Praja.
”Termasuk dari tindak pidana ringan yang dilakukan Satpol PP Kudus beberapa waktu lalu juga,” tuturnya.
Fidi menambahkan, dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti ini Kejaksaan berkomitmen untuk terus menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum lainnya.
”Untuk masyarakat kami imbau untuk tidak melakukan tindak pidana yang bisa merugikan diri sendiri dan mengganggu stabilitas masyarakat,” pungkasnya.



