Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Sebagai bagian dari persiapan Musim Haji 2025, pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan untuk melarang sementara pengajuan visa terhadap 14 Negara. Kebijakan ini dilakukan untuk menghindari masalah di musim haji 2025.

Dilansir dari Gulf News dan Midle East Monitor, negara-negara yang masuk dalam daftar tersebut tidak diperbolehkan mengajukan visa ke Arab Saudi, khususnya ke Makkah. Kebijakan ini telah berlaku sejak 13 April 2025 hingga selesainya musim haji 2025.

Berikut Daftar 14 Negara yang sementara dilarang mengajukan Visa Arab Saudi:

  1. Iran
  2. Nigeria
  3. Yaman
  4. Ethiopia
  5. Kenya
  6. Indonesia
  7. Chad
  8. Mali
  9. Kongo
  10. Republik Afrika Tengah
  11. Libya
  12. Sudan
  13. Pakistan
  14. Somalia

Dalam pengumumannya, Kementerian Haji dan Umrah Saudi menekankan bahwa visa kunjungan tidak memberikan hak kepada pemegangnya untuk melaksanakan ibadah haji. Semua pemegang visa umrah yang masih ada, diwajibkan meninggalkan Mekkah paling lambat pada 29 April 2025.

Pelanggaran terhadap aturan larangan visa ini dapat berujung pada hukuman berat, meliputi:

  • Deportasi setelah menjalani hukuman penjara
  • Denda hingga SAR 50.000 (sekitar Rp200 juta)
  • Hukuman penjara hingga enam bulan

Akses ke Makkah...

  • 1
  • 2

Komentar