Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong. Vonis ini dijatuhkan di sidang kasus korupsi impor gula digelar, Jumat (18/7/2025).

Dalam persidangan, Tom Lembong dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kebijakan impor gula selama masa jabatannya. Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengungkapkan, terdakwa terbukti tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Dilansir dari Tempo.co, terdakwa dinilai lebih mengutamakan pendekatan ekonomi kapitalis dibandingkan sistem ekonomi Pancasila. Sehingga menimbulkan kerugian bagi negara dalam kasus ini.

"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," tegas Dennie dalam persidangan.

Majelis Hakim juga menilai kebijakan yang diambil Tom Lembong tidak berdasarkan asas kepastian hukum. Serta mengabaikan regulasi yang seharusnya menjadi landasan dalam pengambilan keputusan.

"Terdakwa tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan tidak menjadikan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan, khususnya gula," lanjut Dennie.

Tak Pernah Stabil...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler