Rabu, 19 November 2025

Murianews, Sumenep – Seorang gadis berusia 12 tahun di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diperkosa oleh tetangganya berinisial NY (37) sejak akhir Juli 2023.

Pelaku, yang merupakan warga Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

”Pelaku NY sudah kami amankan atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep, AKP Widiarti mengutip Detik.com, Sabtu (5/8/2023).

Menurut keterangan AKP Widiarti, kasus pencabulan ini berawal ketika orangtua korban tidak mengetahui keberadaan anaknya pada Kamis (31/7/2023) lalu. Khawatir dan panik, orangtua bocah tersebut segera mencari keberadaan korban.

Setelah mencari informasi, orangtua korban mengetahui bahwa anaknya dibawa oleh NY, yang ternyata masih kerabat keluarganya. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di tengah hutan dengan membawa korban. Hutan yang dimaksud berada di Dusun Cermen, Kampung Sasampan, Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

”Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Sumenep bergerak cepat dengan menggunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan untuk mengamankan NY,” kata Widiarti.

Pada Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku bersama korban ditemukan di sebuah hutan di Dusun Cermen, Kampung Sasampan, Desa Sabuntan. Hasil interogasi petugas mengungkap bahwa pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.

Kini, pelaku NY dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Komentar

Terpopuler