Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi janggal dalam dana kampanye salah satu peserta Pemilu 2024.

Menurut Ghufron, KPK akan mengambil langkah-langkah hukum jika transaksi mencurigakan tersebut diduga berasal dari korupsi.

”PPATK akan mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan ke KPK jika diduga berasal dari korupsi, atas hasil LHA (laporan hasil analisis) tersebut, KPK melakukan proses hukum,” ungkapnya mengutip Kompas.com, Senin (18/12/2023).

Namun, hingga saat ini, KPK belum menerima LHA dari PPATK, dan proses pendalaman masih menunggu dokumen tersebut.

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan, transaksi janggal terkait dana kampanye Pemilu 2024 diduga berasal dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan. Temuan ini berasal dari aktivitas yang mencurigakan pada rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Ivan menjelaskan, seharusnya transaksi melalui RKDK selama masa kampanye seharusnya meningkat, namun kenyataannya, transaksi tersebut cenderung datar. Laporan ini sudah disampaikan kepada aparat penegak hukum, termasuk Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty menyatakan jika pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap laporan PPATK dan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam pekan mendatang.

Sementara itu, Komisioner KPU, Idham Holik menegaskan jika laporan PPATK juga menyebutkan adanya transaksi janggal yang terjadi pada rekening bendahara partai politik (parpol). Meski demikian, detail aliran uang mencurigakan tersebut belum dapat dipastikan karena laporan PPATK bersifat umum.

Dengan adanya temuan ini, penegak hukum dan lembaga terkait kini berkomitmen untuk melakukan pendalaman lebih lanjut guna menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Komentar

Terpopuler