Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengatur besaran gaji bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) dalam Pemilu 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 yang mengatur masing-masing besaran gaji pengawas dalam pemilu 2024.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan tersebut, berikut ini besaran gaji Pengawas TPS:

- Ketua Panwaslu Kecamatan: 2.200.000 per bulan.

- Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp 1.900.000 per bulan.

- Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp 1.550.000 per bulan.

- Pelaksana Teknis: Rp 900.000 per bulan.

- Pelaksana Teknis non PNS: Rp 1.500.000 per bulan.

- Panwaslu Desa: Rp 1.100.000 per bulan.

- Pengawas TPS: Rp 750.000 per bulan.

- PTPS (Pengawas Tempat pemilihan Suara): Rp 1.000.000 per bulan.

Rincian gaji ini mencakup berbagai level pengawasan, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa, serta untuk pelaksana teknis yang terdiri dari PNS dan non-PNS. Adapun gaji Ketua Panwaslu Kecamatan akan diumumkan kemudian.

Gaji yang telah ditetapkan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pengawas pemilu dalam menjalankan tugas pengawasan dengan penuh integritas dan tanggung jawab.

Sebagai bagian dari proses demokrasi, peran pengawas pemilu di tingkat TPS sangat krusial untuk memastikan berlangsungnya pemilu yang adil dan transparan.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler