Ini Regulasi yang Mengatur Presiden Boleh Berkampanye
Cholis Anwar
Rabu, 24 Januari 2024 17:16:00
Murianews, Jakarta – Joko Widodo (Jokowi) menyatakan jika Presiden mempunyai hak untuk melakukan kampanye. Tidak hanya itu, Jokowi juga mengatakan jika presiden boleh berpihak.
”Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak,” kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Meski bisa ikut kampanye, Jokowi menegaskan presiden sekalipun tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau kampanye.
”Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, boleh menteri juga boleh,” ungkapnya.
Merujuk pada pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pernyataan Jokowi itu tidak salah.
Pada ayat 1 pasal 299 tertulis bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak untuk kampanye. Kemudian dilanjut dengan ayat 2 yang menyatakan bahwa pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Kemudian pada pasal yang sama ayat 3, menyatakan bahwa Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai: a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden; b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Kemudian terkait larangan presiden menggunakan fasilitas negara saat berkampanye, tertuang pada pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
”Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara,” bunyi pasal 281 ayat (1).
Murianews, Jakarta – Joko Widodo (Jokowi) menyatakan jika Presiden mempunyai hak untuk melakukan kampanye. Tidak hanya itu, Jokowi juga mengatakan jika presiden boleh berpihak.
”Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak,” kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Meski bisa ikut kampanye, Jokowi menegaskan presiden sekalipun tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau kampanye.
”Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, boleh menteri juga boleh,” ungkapnya.
Merujuk pada pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pernyataan Jokowi itu tidak salah.
Pada ayat 1 pasal 299 tertulis bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak untuk kampanye. Kemudian dilanjut dengan ayat 2 yang menyatakan bahwa pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Kemudian pada pasal yang sama ayat 3, menyatakan bahwa Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai: a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden; b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Kemudian terkait larangan presiden menggunakan fasilitas negara saat berkampanye, tertuang pada pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
”Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara,” bunyi pasal 281 ayat (1).