Murianews, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan sengketa Pilpres 2024 yang oleh paslon 03, Ganjar-Mahfud.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024).
”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang, Senin (22/4/2024).
Usai permohonannya ditolak, tak lama kemudian Ganjar melalui akun Facebook menuliskan narasi yang cukup sakral.
Ganjar mengawali narasinya itu dengan bacaan ”Bismillah” yang kemudian diikuti dengan narasi ungkapannya terhadap putusan MK.
ganjar juga berharap, apa yang sudah diputuskan oleh MK tersebut benar-benar keluar berdasarkan dengan kejernihan hati dan hati nurani para hakim.
”Bismillah. Semoga apa yang jadi keputusan Mahkamah Konstitusi benar-benar lahir dari kejernihan hati dan pikiran serta sesuai dengan hati Nurani dan profesionalisme bapak ibu sekalian sebagai Hakim Agung di Negeri kita tercinta,” tulis Ganjar sembari menyatakan jika dirinya berada di Gedung MK, sebagaimana dikutip Murianews.com, Senin (22/4/2024).
Dalam gugatannya ke MK, Ganjar-Mahfud meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang. Namun, gugatan itu ditolak oleh MK lantaran tidak mempunyai dasar hukum.



