Pemilu 2024
Putusan MK, Jokowi: yang Dituduhkan ke Pemerintah Tidak Terbukti
Cholis Anwar
Selasa, 23 April 2024 11:57:00
Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan tanggapan terkait putusan MK terkait sengketa PHPU Pilpres 2024 yang menyatakan menolak semua permohonan yang diajukan oleh para pemohon.
Presiden Jokowi mengatakan jika pihaknya menghormati apa yang sudah menjadi keputusan MK tersebut. Menurutnya, keputusan itu sudah final dan mengikat.
”Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat,” terang Jokowi saat kunjungan kerja di Kabupaten Mamuju, Selasa (23/4/2024).
Kemudian, Jokowi mengatakan jika berbagai pertimbangan hukum telah dikemukakan oleh MK, termasuk keterlibatan pemerintah yang diduga melakukan intervensi terhadap salah satu paslon.
”Tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Yang penting bagi pemerintah ini,” tegasnya.
Lebih lanjut Jokowi mengimbau masyarakat kembali bersatu usai putusan tersebut.
”Dan menurut saya, ini saatnya kita bersatu karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara; saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita,” jelas Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang dimohonkan oleh capres-cawapres dari paslon 01, Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan itu diketuk Majelis Hakim MK dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.



