Rabu, 19 November 2025

Murianews, Surabaya – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, bakal dinonaktifkan dari jabagannya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini menyusul penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, sesuai aturan, semua kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi akan dinonaktifkan, dengan wakilnya mengambil peran sebagai pelaksana tugas (Plt).

”Tersangka bisa dinonaktifkan sesuai aturan. Semua kepala daerah yang ditetapkan tersangka akan dinonaktifkan, yang naik Plt wakilnya,” kata Tito di sela upacara puncak Hari Otonomi Daerah ke XXVIII di Balai Kota Surabaya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (25/4/2024).

Meski demikian, Tito tidak menjelaskan apakah status Gus Muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo sudah dinonaktifkan atau belum.

Namun, dia menjelaskan bahwa prosedur mengharuskan kepala daerah dinonaktifkan ketika tersandung kasus.

Tito juga memberikan klarifikasi bahwa jika tersangka kemudian menjadi terdakwa, akan ada proses lain, dan jika terpidana, pemberhentiannya akan bersifat permanen.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif. Penetapan status tersebut dilakukan setelah analisis terhadap keterangan saksi dan alat bukti lainnya.

Menurut KPK, Gus Muhdlor diduga menerima uang terkait dengan dana insentif yang diterima pegawai BPPD Sidoarjo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihak yang bersangkutan menjabat sebagai bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 hingga saat ini.

KPK juga menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, yang diduga turut serta dalam pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler